News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Mojokerto Gerebek Kamar Kos, Temukan 4 Pasangan Kumpul Kebo dan Alat Hisap Sabu

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan kumpul kebo terjaring razia rumah kos diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto

TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Mojokerto menggelar razia pada Selasa (23/2/2021) malam.

Tim gabungan tersebut menyasar rumah kos di Kecamatan Kranggan yaitu di Kelurahan Meri dan di Lingkungan Ngaglik.

Hasilnya, empat pasangan kumpul kebo dan alat hisap sabu ditemukan petugas.

Untuk keempat pasangan itu tepergok di dalam kamar rumah kos.

Baca juga: Sejoli Mesum dalam Mobil, Tak Sadar Polisi Datang, Ngaku Sudah Berhubungan Badan Berkali-kali

Ketika dinterogasi petugas, mereka terlihat kelimpungan karena tidak dapat menunjukkan surat nikah.

"Kegiatan razia ini ada delapan titik yang hasilnya mengamankan empat pasangan bukan suami di antara dua di kamar kos kawasan Meri."

"Dan dua lainnya di rumah kos Lingkungan Ngaglik Kecamatan Kranggan," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Selasa (23/2/2021).

Fudi mengatakan, dalam razia ini juga melibatkan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mojokerto untuk melakukan tes urine terhadap penghuni rumah kos yang dicurigai tersangkut narkoba.

Pihaknya juga menemukan sejumlah alat isap sabu-sabu di salah satu kamar rumah kos yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri) di Lingkungan Ngaglik, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Petugas saat membawa pasangan kumpul kebo ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. SURYA.CO.ID/M Romadoni. ((M Romadoni))

"Penghuni kos yang kedapatan menyimpan alat isap sabu-sabu sudah ditangani oleh petugas dari BNNK Kota Mojokerto," jelasnya.

Menurut dia, semua pelanggar yang terjaring razia rumah kos diangkut menggunakan kendaraan truk operasional Satpol PP Kota Mojokerto.

Selanjutnya, mereka didata dan diberi sanksi supaya tidak mengulangi perbuatanya yang menganggu ketertiban umum.

"Seluruh pelanggar sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi," terangnya.

Baca juga: Fakta Fakta Pelajar SMP Berbuat Mesum di Gubuk, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Diarak Warga

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi menambahkan hasil tes urine narkoba terhadap sembilan penghuni rumah kos bukan suami istri dinyatakan negatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini