TRIBUNNEWS.COM - Aset-aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) berinisial SWJ di Boyolali, Jawa Tengah disebutkan telah disita.
Penyitaan diduga milik SWJ tersebut disita oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (23/2/2021) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, membenarkan ihwal penyitaan aset berupa belasan bus tersebut.
"Iya, informasinya seperti itu (penyitaan aset)," kata Priyanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Namun, terkait detail penyitaan, Priyanto tidak menjelaskannya lantaran kewenangan Kejagung.
"Kami hanya mem-backup tim penyidik yang melakukan langkah-langkah hukum," ungkap dia.
Penyitaan tersebut juga sebelumnya setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Maki melaporkan adanya temuan aset diduga terafiliasi dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, SWJ.
Aset diduga milik SWJ itu berada di dua kecamatan di Kabupaten Boyolali, yakni Simo dan Karanggede.
Aset-aset itu diatasnamakan orang lain.
"Jadi ada lahan, ruko, lahan kosong, ada garasi bus dan termasuk busnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Sosok SWJ
Sementara diketahui, SWJ yang merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI-AD diduga memiliki beberapa aset di Boyolali, Jawa Tengah.
Aset itu berupa tanah, bangunan, hingga puluhan bus milik SWJ.
Baca juga: Kejagung Dikabarkan Sita 17 Unit Bus Restu Wijaya Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri di Boyolali
Baca juga: Periksa Tan Kian 2 Kali Terkait Kasus Asabri, Ini Kata Kejagung RI