Poligami yang dijalani Sarbani (36) legal seusai peraturan.
Baca juga: Apresiasi MK, AnandaMu Siapkan Bukti Baru Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarmasin
Sebelum menikah untuk yang ketiga kali, Sarbani sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Agama Martapura.
Sarbani mengaku menikah secara legal karena sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari istrinya untuk berpoligami.
Agar persetujuan lisan istrinya lebih kuat, ditetapkan di Pengadilan Agama Martapura agar tercatatkan.
"Istri saya setuju poligami dan yang mau dinikahi setuju, apalagi saya sangat setuju," katanya.
Modal Sarbani
Modal utama yang memantapkan Sarbani melangsungkan melakukan poligami adalah DUIT.
DUIT yang dimaksud merupakan singkatan dari Doa, Usaha, Ikhtiar dan Tawakal.
Menurutnya, konsep adil dalam menjalani pernikahan poligami tidak seperti matematika harus rata pembagian.
"Saya meminta keikhlasan dan kerelaan istri saya. Itu konsep adil. Para istri ikhlas dan mereka menerima saya apa adanya, membuat saya bisa tenang masuk surga," katanya saat ditemui, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Heboh Temuan Bangkai 20 Ekor Kucing Dalam Plastik di Banjarmasin
Empat huruf itu diyakini Sarbani yang membuatnya merasa mampu untuk menjalani kehidupan perkawinan poligami kedepannya.
Tokoh di Desa Pandak Daun ini mengaku awalnya pernikahan poligami itu akan dijalani setelah Pilkades serentak.
"Ternyata lebih awal saya laksanakan. Ini model percontohan, sebelum mengelola pemerintah desa, saya berusaha mengelola rumah tangga dengan dua istri," katanya.
Calon Kades