Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Bocah 12 tahun meninggal dunia karena kencanduan main game online.
Bocah bernama Raden Tri Sakti tersebut mengalami gangguan syaraf dan mengeluh sakit kepala.
Saat dirawat, kaki dan tangan korban tak bisa digerakkan sama sekali.
Menurut dokter, bocah tersebut mengalami gangguan syaraf akibat radiasi HP.
Raden Tri Sakti (12), Warga Dusun Bangkuang, Desa Salam Jaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, dikenal sangat suka bermain game online sehingga orang menyebutkanya kecanduan game online.
Dokter yang memeriksanya, menidagnosa Raden Tri Sakti meninggal dunia karena gangguan syaraf akibat radiasi hape atau smartphone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjabar.id melalui aparat desa setempat, almarhum Raden Tri Sakti kecanduan bermain game online, akibatnya setiap hari ia tak lepas dari smartphone.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Meninggal setelah Dirudapaksa, Alami Demam dan Muntah Darah, Alat Vital Korban Robek
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di NTT, Banting Tulang Hidupi Keluarga karena Kedua Orang Tua Lumpuh
Baca juga: Cerita Risalianus Bocah Kelas IV di Manggarai Timur Rawat Ayah Bundanya yang Sakit Tak Berdaya
Babinsa Desa Salam Jaya Sertu Sugeng mengatakan, korban sebelum meninggal Raden Tri Sakti sempat dirujuk ke RSU Siloam Purwakarta.
"Menurut Keterangan dari pihak keluarga, almarhum di bawa berobat ke RSU Siloam Purwakarta bulan lalu, karena sering mengeluh sakit kepala," ujar Sertu Sugeng ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Sugeng menuturkan berdasarkan hasil diagnosa dokter RSU Siloam, Raden Tri Sakti mengalami gangguan syaraf akibat radiasi.
“Kata dokternya ada gangguan syaraf yang kemungkinan diakibatkan radiasi HP," katanya.
Sertu Sugeng menuturkan, Raden Tri Sakti sempat menjalani rawat inap selama dua pekan di rumah sakit tersebut.
"Katanya juga dirawat selama 16 hari, namun sama sekali tidak ada perubahan. Bahkan kaki dan tangannya tidak bisa digerakan sama sekali, akhirnya korban dibawa pulang,” tutur Sertu Sugeng.