News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Rakabuming Resmi Dilantik, Intip Besaran Gaji hingga Tunjangan Wali Kota Solo

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pidato pertamanya sebagai Wali Kota Solo di Gedung DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wali Kota Solo hari ini, Jumat (26/2/2021).

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Untuk diketahui, pelantikan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo.

Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.

Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?

Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Baca juga: Pidato Perdana Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo: Langsung Kerja, Sabtu Minggu Tidak Libur

Besaran Gaji

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca juga: Membandingkan Harta Kekayaan Gibran dan Bobby Nasution yang Resmi jadi Wali Kota, Siapa Lebih Kaya?

Baca juga: Makna Pakaian FX Rudy saat Hadiri Pelantikan Gibran jadi Wali Kota Solo, Kenakan Jas Merah Menyala

Tunjangan wali kota

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini