Penerapan protokol kesehatan tetap diperketat di tempat-tempat kegiatan produktif seperti pasar dan kantor.
Kami yakin, kami optimis, Solo bisa bangkit dari pandemi.
3. Aktivitas Pertama, Kunjungi Pasar
Selesai dilantik, Gibran langsung bekerja.
Aktivitas pertamanya sebagai wali kota ia isi dengan meninjaun persiapan vaksinasi di Pasar Gede Solo, Jumat siang.
Dikutip dari TribunSolo.com, bapak dua anak ini datang menggunakan mobil dinas Toyota Innova Putih AD 1 A.
Ia mengenakan pakaian santai, kemeja khas yang ia pakai saat kampanye.
Bersama wakilnya, Teguh, dia langsung masuk dan meninjau pasar.
Gibran didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyuningsih, melihat tenda yang disediakan untuk vaksinasi pedagang di Pasar Gede.
Vaksinasi Covid-19 untuk pedagang Pasar Gede Solo akan dilakukan besok.
Oleh karena itu, Gibran berharap program vaksinasi dilakukan secara cepat menyasar pedagang, sesuai prinsip Presiden Joko Widodo.
"Pokoknya kita ngebut, vaksinasi harus selesai cepat," papar dia.
Baca juga: Kepada Gibran, Budayawan Solo Usul Gedung Wayang Orang Sriwedari Diperbaiki dan Lebih Modern
Gibran kemudian masuk dalam pasar dan berdialog dengan para pedagang.
Dia menanyakan kabar kesehatan para pedagang.
"Bagaimana kabarnya buk," tanya Gibran.
"Sehat," jawab para pedagang serentak.
Gibran berpesan, agar semua pedagang ikut vaksin, agar ekonomi di Kota Solo bisa bergerak lagi.
"Besok saya kesini lagi, semua ikut vaksin lho," papar Gibran.
4. Gaji dan Tunjangan yang Diterima Gibran
Sebagai Wali Kota Solo, Gibran akan mendapatkan fasilitas, di antaranya berupa gaji dan tunjangan.
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Gibran?
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan wali kota
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota, yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota, antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.
Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.
Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.
5. Profil Singkat Gibran
Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi.
Ia lahir di Solo, 1 Oktober 1987 atau saat ini berusia 33 tahun.
Suami Selvi Ananda ini sekolah SD di SDN Mangkubumen Kidul Surakarta dan SMPN 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran melanjutkan sekolah ke Singpura yakni di Orchird Park Secondary School dan Management Development Institute of Singapore.
Ia juga bersekolah di University of Technology Insearch Sidney Australia.
Baca juga: Gibran Dilantik, Harapan Budayawan Solo: Bangun Gedung Kesenian di Tengah Kota
Gibran memulai usaha di Solo dengan mendirikan catering Chilli Pari.
Dari bisnis catering, Gibran memperluas usahanya hingga akhirnya kini masuk ke dunia politik.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Hanang Yuwono/Adi Surya Samodra/Ryantono Puji Santoso)