TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial LN (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah nekat menodai, AR (22).
Keduanya sendiri diketahui baru berkenalan pada 15 Februari 2021, atau baru sekitar 2 minggu yang lalu.
Atas kejadian tersebut, AR kemudian membuat laporan ke Polres Kubu Raya, Kamis (25/2/2021).
Kini pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Rengas kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya,Kalimantan Barat telah diamankan.
Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Diduga Lecehkan Muridnya Sendiri, Kini Sudah Ditetapkan Tersangka
Dan ia mengatakan bahwa, pemerkosaan itu berawal saat korban AR yang baru mengenal pelaku LN sekitar dua minggu lalu yakni pada 15 Februari 2021.
"Korban saat itu menemui pelaku di jembatan pasar TPI, dan pelaku meninggalkan motornya di salah satu rumah yang tidak diketahui korban, kemudian pelaku menggonceng korban dengan motor milik korban menuju salah satu kafe di Gajah Mada."
"Dan selesai dari kafe pelaku mengajak korban pulang ke Pasar TPI namun belum sampai tujuan motor milik korban mengalami bocor ban lalu pada saat dibengkel pelaku mengatakan cinta kepada korban," terang AKP Jatmiko.
AKP Jatmiko menerangkan, pada Jumat 19 Februari sebelumnya pelaku LN kemudian mengirim pesan kepada korban AR menagih hutang sebesar Rp 40 ribu, karena pada saat ban bocor pelaku menambahkan pembayaran ke bengkel tersebut.
Dikarenakan korban belum bisa membayar, korban pun berjanji pada Rabu 24 Februari akan melunasi hutang tersebut.
“Dan Pada hari yang telah dijanjikan korban 24 Februari sekira pukul 11.00 WIB pelaku LN chat Korban AR bahwa dirinya sudah ada di tempat kerja pelaku yang berada di jalan karet,"
"Setelah sampai ditempat kerja pelaku, LN meminta AR mengantarnya ke rumah pelaku, sesampai dirumah pelaku memaksa korban untuk masuk kerumahnya, namun korban tidak mau dan duduk di motor milik korban namun kunci motor korban diambil pelaku, kurang lebih 30 menit kemudian pelaku keluar rumah kembali dan merampas HP milik korban," paparnya.
"Saat itupula pelaku langsung menarik korban masuk kerumahnya dan meminta korban untuk mencari map di kamar korban lalu pelaku mengunci kamarnya, korban memohon kepada LN untuk melepaskannya, lalu pelaku mendorong korban untuk berbaring di tempat tidur, korban sempat berontak sambil menendang pelaku," sambung kasat.
Baca juga: Wanita Jadi Korban Rudapaksa Pria Bertopeng, Saat Dibuka Ternyata Kerabatnya Sendiri
Lebih lanjut, akhinya pelaku sempat keluar kamar namun pintu tetap terkunci tidak lama kemudian pelaku masuk kembali dengan menodongkan pisau kearah leher korban karena ketakutan.
Akhirnya pelaku LN membuka baju korban dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dan aksi bejat tersebut sempat direkam oleh pelaku dengan durasi 15 menit setelah puas pelaku mengancam kepada korban jika korban melaporkan kejadian tersebut maka pelaku akan menyebarkan video tersebut
Atas kejadian tersebut korban akhirnya bertemu HR dan menceritakan kejadian yang dialami korban bersama LN.
Dan kemudian HR pun menceritakannya kepada orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dan kasus pemerkosaan tersebut kini di sedang ditangani oleh Reskrim Polres Kubu Raya dan Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Gadis di Kubu Raya Diancam Dengan Sebilah Pisau Oleh Pria yang Memperkosa Dirinya
(Tribunpontianak.co.id/Muzammilul Abrori)