Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan. Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga Diperkosa Kerabat Sendiri, Tersangka Mengaku Mabuk Usai Menenggak Miras
(Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto)