News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Predator Anak Beraksi di Pariaman Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Modusnya Ajak Korban Pergi Memancing

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria berinisial Yu (53) ditangkap aparat Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkait kasus pencabulan terhadap 30 anak laki-laki.

Predator anak tersebut ditangkap di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mencabuli sekitar 30 bocah laki-laki yang usianya berkisar 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, hingga saat ini, belum ada tambahan korban.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah

"Ada sekitar 30 korban anak di bawah umur, dan sampai saat ini belum ada tambahan korban," kata Ardiansyah Rolindo, Sabtu (27/2/2021).

Kata dia, pihaknya belum mengetahui identitas dari 30 korban tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku juga sudah lupa siapa korbannya, karena terlalu banyak. Namun, kita sifatnya menunggu kalau ada anak-anak tersebut mulai cerita kepada orang tuanya," ujarnya.

"Kalau sudah cerita, pasti melapor. Itu yang sedang kita tunggu. Ya, intinya jangan takut untuk melapor," jelasnya.

Ia khawatir, efek yang terjadi nantinya terhadap korban tindak pencabulan.

Baca juga: Predator Anak di Lubuklinggau Diringkus Setelah Setahun Buron, Hanya Ingat 5 Kali Cabuli Korbannya

Ia menyimpulkan, rata-rata pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dahulunya adalah korban.

"Keterangan dari pelaku langsung, dia pernah menjadi korban pencabulan juga dahulunya. Setelah dia berumur 53 tahun ini, dia yang menjadi tersangka sekarang kan," katanya.

Ia berharap, adanya pembicaraan yang serius antara pihak pemerintah dan dinas terkait masalah perkara pencabulan.

"Karena nanti, itu kebanyakan sekitar 80 persen dahulunya menjadi korban dan nantinya akan menjadi tersangka apabila tidak dikontrol atau diawasi oleh pihak keluarga ataupun dinas terkait," ujarnya.

Ia sudah berencana membahas permasalahan terkait korban pencabulan jauh sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Pariaman Kota dan saat ini menjadi Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman.

Baca juga: Viral Dugaan Adanya Predator Seks yang Memperdaya Ratusan Korban di Medsos, Polri Turun Tangan

"Momen itu yang belum ketemu, saya pernah menyampaikan ke Wali Kota Pariaman. Cuman belum ada yang menyikapinya dengan serius."

"Semakin hari, kasus ini semakin banyak. Memang ini harus dibicarakan bersama-sama," sebutnya.

Ia mengatakan, yang perlu dipikirkan adalah efek yang diterima korban.

"Bagaimana korban ini selanjutnya, akan kita apakan, karena mau tidak mau atau suka tidak suka akan berpengaruh terhadap psikologi anak tersebut," ujarnya.

Nantinya, apakah ada pengawasan khusus dari pihak terkait sehingga korban tidak berubah menjadi tersangka nantinya.

"Kalau kita dari pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak, palingan hanya bisa menasehati pihak orang tuanya."

"Mungkin dinas terkait bisa mengambil alih dalam arti mengumpulkan, diberikan wacana, diberikan pemahaman begitu. Alangkah lebih baiknya agar tidak ada korban-korban selanjutnya," katanya.

Baca juga: Pria Tewas Jatuh dari Flyover Kelok 9 Ternyata Warga Padang Pariaman, Hilang Kontak dengan Keluarga

Terkait pelaku yang diamankan, ia mengaku profesinya wartawan dari media online.

Sebelumnya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku inisial Yu (53) terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.

"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dulu Korban, Kini jadi Predator Anak, Sudah Cabuli 30 Bocah Laki-laki di Padang Pariaman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini