Dia tidak merinci lebih jauh alasan penganiayaan.
Romadhoni mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain itu, dia juga meminta kepada Polsek di jajaran agar mengaktifkan patroli.
Romadhoni yang didampingi Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.
Di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.
"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Wanita yang Ditemuinya di Jalan: Saya Khilaf, Namanya juga Manusia
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Kediri, Kamar Di-booking Orang Lain, Inisialnya DK
Anak korban kebingungan
Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, korban ditemukan tewas setelah anaknya, Alika kebingungan mencari kedua orangtuanya yang tak kunjung pulang setelah pergi belanja ke pasar Tavip sejak pukul 04.30 WIB.
Dia kemudian menghubungi pamannya, Yamin yang selanjutnya mencari korban bersama temannya, Syamsudin.
Mereka berdua kemudian menyisir sepanjang Jalan Gajah Mada. Setibanya di perempatan Jalan Kebun Dusun XII, paman korban melihat ada 2 orang yang tergeletak di parit.
"Setelah melihat itu, paman korban langsung memberitahukan ke pihak Polsek Binjai Timur. Pukul 09.30 WIB, Kapolsek Binjai Timur beserta anggota tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan TKP," katanya.
Sejam kemudian, lanjut Siswanto, tim identifikasi dari Polres Binjai tiba di TKP dan memasang police line. Tak lama kemudian, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni tiba di TKP didampingi oleh Kasat Reskrim Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.
"Setelah olah TKP didapat kesimpulan, korban merupakan pembegalan dengan motif mengambil SPM jenis Honda Vario serta barang berharga milik korban diambil oleh pelaku," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap korban, ditemukan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban AST mengalami luka bacok di leher serta memar kepala. Sedangkan SGA mengalami pecah kepala akibat benda tumpul.
(Kompas.com: Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri Dibunuh Sopir Truk, Jasadnya Dibuang di Parit Kebun Tebu di Binjai"