TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial FAN harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menodai remaja putri.
Pelaku yang berusia 21 tahun itu merupakan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun.
Sebelum memperkosa, FAN terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa dan Bunuh Wanita yang Ditemuinya di Jalan: Saya Khilaf, Namanya juga Manusia
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan para Juli 2020.
Namun, FAN baru ditangkap pada Minggu (28/2/2021).
Saat diperiksa polisi, FAN mengaku pemerkosaan berlangsung tidak lama setelah berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.
Raphael menyebut, pelaku awalnya menjemput korban dengan dalih jalan-jalan, tapi belakangan dibawa ke hotel.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Wanita di Mojokerto: Saya Khilaf, Namanya Juga Manusia
"Tersangka dan korban langsung masuk ke dalam kamar hotel yang sudah di pesan oleh tersangka. Sesampainya di dalam kamar hotel, tersangka langsung meminum-minuman keras dan menawarkan kepada korban untuk ikut meminumnya," kata Raphael di Polres Kendal, Senin (1/3/2021).
Akibat perbuatannya, FAN bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Remaja 16 Tahun Diperkosa Pria yang Dikenal dari Medsos"
(Kompas.com/Slamet Priyatin)