News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pacaran Selama 6 Bulan, Gadis 17 Tahun 2 Kali Dirudapaksa Kekasih, Pelaku Janji Nikahi Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Pacaran selama 6 bulan, seorang gadis 17 tahun dirudapaksa kekasihnya. Korban bahkan dua kali dirudapaksa pelaku.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Pacaran selama 6 bulan, seorang gadis 17 tahun dirudapaksa kekasihnya.

Korban bahkan dua kali dirudapaksa pelaku.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban.

Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi korban rudapaksa seorang pemuda.

Pemuda tersebut tak lain kekasihnya sendiri yang sejak 6 bulan lalu memadu kasih.

Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku.

Korban sendiri sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.

"Keduanya dilakukan di rumahnya ketika korban menginap di rumah pelaku di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ayah 2 Kali Rudapaksa Anak Tiri Iming-iming HP dan Uang Jajan, Kepergok Istri saat Beraksi Lagi

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali, Dipergoki Ibu Korban saat Melancarkan Aksi Kedua

Baca juga: Buron Selama 2 Tahun, Pria yang Rudapaksa Petani Penyadap Karet Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Menurut Siswo, pada hari Sabtu (2/1/2021) pelaku mengajak korban main ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leuwimunding.

Kemudian, ia meminta korban menginap.

Selanjutnya, saat malam tiba, sekitar pukul 21.00 WIB, korban diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di kamar pelaku.

"Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut dan dijanjikan akan menikahi korban. Bahkan perbuatan bejadnya tersebut juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya," ucapnya.

Kasus tersebut terungkap, kata Kasat Reskrim, dari kecurigaan orang tua korban yang anaknya baru pulang ke rumah setelah dua hari menghilang.

Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah diajak menginap oleh seorang laki-laki yang juga kekasihnya.

"Orang tua korban itu merasa kehilangan karena dua hari anaknya tidak pulang. Setelah pulang, tak hanya mengaku diajak menginap tetapi mengaku disetubuhi oleh pacarnya itu," jelas dia.

Menerima adanya laporan diduga kasus pencabulan, Satreskrim Polres Majalengka langsung membekuk pelaku di rumahnya.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dirudapaksa Pacarnya Dua Malam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini