TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dialami oleh seorang siswi SMK di Kota Surabaya.
Sedangkan terduga pelaku adalah kepala sekolah tempat korban belajar berinisial AF.
Kasus ini mulai terbongkar saat korban bercerita kepada ayahnya sendiri, S (56).
S kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Rabu (3/3/2021) siang.
Saat melaporkan kepala sekolah tersebut, S bersama putrinya.
Baca juga: Siswi SMP di Lampung Timur Dirudapaksa Orang Tua Teman Sekolahnya, Modus Antar Jamur Tiram
Laporan Polisi itu dengan Nomor : TBL-/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT/POLRESTABES Surabaya
Seusai melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, S menceritakan kronologi dan waktu kejadiannya.
Menurut S, peristiwa itu terjadi ketika dirinya berada di Jakarta pada tahun 2019.
Ia kemudian menceritakan anaknya dipanggil ke ruangan kepala sekolah.
"Saat itu anak saya dipanggil oleh terlapor ke ruangannya, lalu dilakukan penyekapan dengan mengunci pintu dari dalam, hingga terjadi hal yang tidak inginkan itu," terang Suminto kepada SURYA.co.id sambil menahan amarah.
Mengapa baru dilaporkan?
Dalam kesempatan itu juga, Suminto terpaksa melaporkan sekarang karena baru mengetahui peristiwa tersebut sepulangnya dari Jakarta pada 23 Februari 2021 lalu.
Sebenarnya, upaya mediasi dengan FA telah dilakukan.
Namun, pihak sekolah seakan cuci tangan dan tak menanggapi permintaan klarifikasi siswi SMK dan Suminto.