News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Lia Pencari Gadis-gadis Remaja di Pemalang Untuk Dieksploitasi Dijadikan PSK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku ekspotasi anak, tengah diperiksa oleh jajaran Polres Pemalang, di Mapolres Pemalang, Jumat (5/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG -- Seorang wanita di Pemalang, Jawa Tengah, diamankan aparat polisi setempat setelah diduga menjual gadis 15 tahun kepada lelaki hidung belang.

Wanita asal Moga tersebut diduga mengeksploitasi anak-anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Diketahui Kamis (4/3) malam, jajaran Polres Pemalang mengamankan seorang wanita berusia 29 tahun, di salah satu wisma yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga.

Wanita tersebut terbukti menjual anak berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria hidung belang.

Modus pelaku untuk mempekerjakan anak 15 tahun itu, dengan cara membujuknya dan dijanjikan sejumlah uang.

Baca juga: Cerita PSK Hamil Tua Terjaring Razia, Mereka Pengin Sekali sama Orang Hamil kayak Saya

Menurut Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pelaku diamankan saat mempertemukan korban dengan lelaki hidung belang.

"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, dan menyediakan tempat di salah satu wisma yang ada di Moga ke pria hidung belang," kata Kapolres Pemalang, Jumat (5/3/2021).

Dilanjutkannya, wanita muda itu juga mengambil keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari jasa anak di bawah umur.

Baca juga: Butuh Biaya Buat Anak Sekolah, Alasan Wanita Hamil 7 Bulan Jadi PSK

"Ia menjual jasa ke pelanggan Rp 500 ribu, dan anak yang dipekerjakan diberi Rp 150 ribu," jelas AKBP Ronny.

AKBP Ronny, menuturkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya anak-anak yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial.

“Laporan itu kemudian ditindak lanjuti, setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” terangnya.

Dikatakan AKBP Ronny, anak yang dipekerjakan berusia 15 tahun, ia tidak sekolah dan masih ikut orang tua.

"Pelaku membujuk anak tersebut dan dijanjikan sejumlah uang, mungkin tidak sekali pelaku mempekerjakan anak-anak. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam," imbuhnya.

Baca juga: PSK 52 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Usai Melayani Pria Hidung Belang, Celana Dalam Jadi Bukti

Ditambahkannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ia juga akan dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Budi Susanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lia Mencari Bocah Perempuan Putus Sekolah Pemalang Jadi PSK, Siap-siap Lebaran di Penjara 15 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini