Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Madura. HSN ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, HSN langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Ganis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban dan baju yang dipakai saat melakukan aksinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacok Seorang Pemuda hingga Tewas, Pelaku Emosi Melihat Korban Menarik Tangan Istrinya"
(Kompas.com/Achmad Faizal)