News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Massa di Probolinggo Ambil Paksa Jenazah Probable Covid-19, Seorang Polisi Dianiaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Masyur S (50), penggali kubur, menggali tanah untuk pemakaman jenazah korban Covid-19 di lokasi pemakaman Covid-19 khusus muslim di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/1/2021). Berdasarkan keterangan para penggali kubur setempat, jumlah korban Covid-19 yang sudah dimakamkan di pemakaman ini berjumlah sekitar 600 jenazah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO -- Sekelompok massa di Probolinggo, Jawa Timur, nekat mengambil paksa jenazah orang yang diduga meninggal karena virus corona atau probable Covid-19.

Dalam insiden tersebut, seorang petugas polisi menjadi korban penganiayaan sekelompok warga yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah tersebut.

Pengambilan paksa dilakukan karena warga tidak terima jenazah hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Peristiwa terjadi di Rumah Sakit Wanolangun, Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/3/2021).

Saat itu, puluhan orang datang ke rumah sakit dengan menumpang truk. Mereka mengambil jenazah probable Covid-19 yang seharusnya dimakamkan oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Baca juga: 14 Pegawai Kantor Perizinan Kota Blitar Terkonfirmasi Positif Covid-19 Seminggu Pasca Vaksinasi

Dalam insiden tersebut, seorang polisi dipukul dan dianiaya oleh warga.

"Ada anggota (Polri) kami yang sempat dipukul dan dianiaya. Bahkan ada HP milik petugas yang hilang," kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Jumat.

Cari para pelaku

Kapolres menegaskan akan mencari para pelaku penganiayaan. Namun dia mengimbau warga yang terlibat segera melapor kepada kepala desa atau datang ke kantor polisi.

"Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi. Saya imbau kepada masyarakat yang merasa ikut dalam aksi tersebut untuk melaporkan ke kepala desa atau datang langsung ke Polres Probolinggo," jelas Ferdy.

Selain masalah penganiayaan, warga juga terlibat dalam perusakan fasilitas rumah sakit. Mereka juga melanggar UU Kekarantinaan karena telah membawa jenazah yang hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Diduga Disalahgunakan, Ombudsman Jelaskan Penyebabnya

Tiga orang serahkan diri

Pasca-penjemputan paksa, tiga orang warga mendatangi Mapolres Probolinggo, Jumat (5/3/2021) malam untuk menyerahkan diri.

"Mereka datang sendiri ke Mapolres Probolinggo setelah kami berkomunikasi dengan Kepala Desa Lemahkembar," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso kepada Kompas.com saat dihubungi, Minggu (7/3/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini