Adhi mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pedang samurai sepanjang 108 sentimeter.
Samurai yang dipegang pelaku itu ditebaskan sebanyak tiga kali ke bagian tubuh korban.
Pertama, ditebaskan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali, kemudian ditebaskan ke bagian paha korban.
"Korban ini warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Korban dibunuh di rumahnya sekitar pukul 23.45 WIB," kata Adhi.
Baca juga: Menantu yang Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak Ternyata Kerap Menjelekkan Korban di Depan Tetangga
Baca juga: Menantu Bunuh Mertua: Racun Biawak Salah Sasaran, Niatnya Racuni Suami karena Kesal Tak Diberi Mahar
4. Pelaku ditangkap di rumah bibinya
Masih dari Tribun Madura, Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, pelaku ditangkap anggota Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin (8/3/2021) dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kata Nining, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 388 SUB 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
"Anggota reskrim masih terus melakukan pendalama perihal motof terjadinya pembunuhan ini," kata dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian, Kompas.com/ Taufiqurrahman)