News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online, Belasan Remaja Diamankan Polisi, Muncikari Ditaksir Raup Rp 30 Jutaan Sebulan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Mami Erika sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di apartemen dekat Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 12 PSK wanita dari berbagai daerah di Jawa Barat, 7 pria sebagai calo dan 2 pria pelanggan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfeeda

TRIBUNJAKARTA.COM, NEGLASARI - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan belasan remaja perempuan lantaran berprofesi sebagai penjaja cinta untuk para pria hidung belang.

Para remaja itu tertangkap mangkal di sebuah apartemen yang berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, bisnis lendir tersebut menggunakan aplikasi MiChat.

Belasan remaja wanita yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota karena terjebak dalam praktik prostitusi disebuah apartemen yang berlokasi dengan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

"Mereka melakukan istilah open BO, melalui media sosial MiChat," kata Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Untuk sekali kencan, lanjut dia, para pekerja seks komersial (PSK) itu menaruh harga Rp 500 sampai Rp 700 ribu.

Pelaku bernama Erika Mustika itu pun menyewakan empat kamar di apartemen tersebut kepada para PSK untuk melayani pria hidung belang.

"Pelaku sewakan empat kamar apartemen kepada wanita-wanita yang open BO dengan satu bulan tarifnya Rp 2,5 juta," ungkap Deonijiu.

"Setelah wanita-wanita ini terima tamu tiap harinya, satu kali menerima tamu si teman-teman menerima Rp 50 ribu," sambung dia.

Deonijiu meyakinkan kalau semua wanita penjaja cinta itu sudah pada dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur.

Tersangka pun disangkakan pasal 296 KUHPidana sebagaimana matapencahariannya menyediakan, mempermudah tindakan cabul

"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan," tegas Deonijiu.

Belasan remaja wanita yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota karena terjebak dalam praktik prostitusi disebuah apartemen yang berlokasi dengan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua untuk senantiasa memperhatikan kegiatan anak gadisnya di media sosial dan pergaulannya.

Supaya tidak terjebak dalam tindak asusila yang melibatkan wanita berusia cukup muda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini