TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim memeriksa beberapa oknum polisi yang berdinas di wilayah Jawa Timur.
Aparat menduga mereka menerima setoran uang dari seorang bandar narkoba.
Sedangkan sang bandar narkoba yang beri mereka jatah bulanan kini telah meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
Bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.
Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Satu Keluarga Kompak Jadi Pengedar Narkoba: Ayah Mengemas, Anak yang Kirim, Dikendalikan dari Lapas
Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.
Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.
Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.
Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.
Baca juga: Pembunuh Guru Ngaji di Banda Aceh Diduga dalam Pengaruh Narkoba
Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).
Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander dan sepeda motor Vespa terbaru.
Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.
Baca juga: Penangkapan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanjabbar Jambi Diwarnai Tembakan Peringatan