News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 10 Juta Jadi Rp 2,2 Miliar, Pria Bernama Gus Bahar Diciduk Polisi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021).

Uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"(Uangnya) untuk kebutuhan harian. Buat seneng seneng," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang di Sleman, Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi

(Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini