Uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Uangnya) untuk kebutuhan harian. Buat seneng seneng," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang di Sleman, Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi
(Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)
BERITA REKOMENDASI