News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Dinodai Sebanyak 10 Kali, Ngaku karena Tak Dapat Restu Orang Tua

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Pria Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Dinodai Sebanyak 10 Kali, Ngaku karena Tak Dapat Restu Orang Tua

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Diketahui korbannya berinisial AS yang masih berumur 14 tahun.

Sedangkan pelakunya merupakan pria berma, Denny Budiyanto (32).

Warga warga Kraton Lor, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat itu merudapakasa AS sebanyak 10 kali.

Baca juga: Viral Video Dugaan Pelecehan ke Wanita Muda di Hari Pemilihan, Presiden Baru Barca Beri Klarifikasi

Saat ini, Denny sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto mengatakan, tersangka ditangkap karena setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban terkait persetubuhan anak dibawah umur.

"Kasus ini terungkap saat korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal (27/2/2021)."

"Orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya ada di suatu tempat bersama tersangka."

"Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di taman Binatur, Kecamatan Pekalongan Barat," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunpantura.com, Selasa (9/3/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, didapati bahwa korban sudah disetubuhi tidak sekali saja melainkan berulang kali.

"Perbuatan tersebut ternyata, sudah dilakukan pelaku sejak bulan Desember 2020," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Gurunya, Dilakukan Berkali-kali, Kini Korban Ingin Bunuh Diri

AKBP M Irwan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Denny mengaku, tidak membawa kabur korban.

Ia bersama korban, kabur dari tempat kos-kosan karena hubungan asmaranya tidak dihubungi orangtua.

"Saya kenal dengan korban di kos-kosan. Korban sering curhat dengannya dan akhirnya pacaran," imbuhnya.

Denny sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri sekitar 10 kali.

Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Bermula dari Kenalan di Kos Pekalongan, Denny Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

(Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini