"Seperti kita ketahui, TKP penemuan mayat korban di Desa Pulau Negara.
Kami juga masih melakukan pengembangan dan mencari parang yang digunakan untuk membacok korban," kata Yusantiyo.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Siswa SMA Dalam Plastik Sampah di Cilebut Berhasil Ditangkap
Sementara ketiga tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
"Diduga kuat pembunuhan berencana.
Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa (penjara) seumur hidup," tandasnya.
Jasad Ian Saputra ditemukan di semak-semak di wilayah Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir.
Jasad pria 31 tahun ini ditemukan pada Minggu (7/3/2021) pukul 10.00.
Menurut keterangan saksi mata, saat pertama kali ditemukan, terdapat sayatan bekas parang di kepala, leher dan tangan kanan korban.
Diketahui, Ian merupakan warga RT 08 Dusun IV Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Remaja di Kota Cirebon, Antara Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal
"Benar, mayat yang ditemukan di Pulau Negara itu warga desa kami," kata Kepala Desa Sungai Pinang II, Herman Sawiran, saat ditemui di rumah duka.
Sementara istri Ian, Meri Marlina mengungkapkan, suaminya itu pamit ingin mencari transaksi jual-beli kambing.
Ia meninggalkan rumah pada Sabtu (6/3/2021) petang pukul 16.00.
"Sabtu kemarin suami saya pamit katanya mau ambil kambing di Sarang Elang (desa dekat Pulau Negara).
Memang biasa beli kambing, tapi saya tidak tahu kalau pergi ke sana," ujar Meri sambil berlinang air mata.