Mereka yang membayar Rp 100.000, ponselnya akan langsung dikembalikan.
“Mereka yang tidak bisa membayar uang damai, maka ponselnya disita untuk jaminan,” ungkap Bilal.
Namun tiga korban, ASY, MRP dan SPH tidak membawa uang untuk membayar denda yang ditetapkan Adam.
ASY menyerahkan Ponsel Poco M3, MRP menyerahkan ponsel Vivo Y30 dan SPH menyerahkan ponsel Realmi 5 Pro.
Mereka kemudian disuruh pulang mengambil uang damai, sementara ponsel mereka dibawa oleh Adam.
Untuk meyakinkan tiga korbannya, Adam meminta teman ASY yang berinisial MWN untuk tetap bersamanya.
Namun setelah tiga korban itu pulang mengambil uang damai, Adam pamit kepada MWN dengan alasan akan membubarkan balap liar lagi.
“Tersangka kemudian kabur dengan membawa tiga ponsel milik para korban. Dia tidak pernah kembali ke tempat semula,” tutur Bilal.
ASY, MRP dan SPH kembali ke tempat semula sambil membawa uang damai.
Baca juga: Iri Usaha Konveksi Tetangga Berpenghasilan Besar, Pria Ini Nekat Curi 12 Ribu Tali Pengait Bra
Namun Adam tidak pernah muncul dan mengembalikan ponsel mereka.
ASY kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Rejotangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku dan melacaknya hingga di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Personel Polsek Rejotangan berhasil menangkap Adam enam jam setelah kejadian, di sebuah rumah kos.