News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Berantai di Bogor

MRI Terancam Hukuman Mati, Dia Menggendong Jasad Setiap Korbannya Menuju Lokasi Pembuangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroh

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Misteri kematian siswi SMA berinisial DP asal Cibungbulang akhirnya terkuak.

Sebelumnya, mayat DP ditemukan dalam plastik di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik, polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan lainnya berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Kedua korban tersebut ternyata dibunuh oleh pelaku yang sama berinisial MRI.

Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat di kawasan Pasir Angin pada dini hari.

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korbannya Dua Wanita, Satu Dibungkus Plastik Satu Dibungkus Ransel

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SMA yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Plastik, Diduga Ada Korban Lain

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjara," ujarnya.

Pengakuan Pembunuh

Tak lama setelah berhasil ditangkap polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan.

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumnya dibunuh di sebuah penginapan di Puncak Bogor.

Usai menghabisi korbannya, pelaku mengaku memasukkan tubuh DP ke dalam plastik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini