TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan perempuan berinisial FN (26) dan SS (31) yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (13/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menjelaskan, dalam kasus ini tiga anak di bawah umur menjadi korban.
Ketiga korban diperdagangkan dua pelaku kemudian dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
"Dua pelaku dikenakan tindak pidana perdagangan orang, lebih pastinya dua pelaku merekrut lalu memperkerjakan tiga korban di THM," papar AKP Jon.
Baca juga: Kasus Pekerja Migran Korban TPPO dari Timur Tengah Akan Diusut BP2MI dan Bareskrim Polri
Baca juga: Tiga Mayat ABK yang Diselundupkan di Batam Diduga Korban TPPO
Pelaku ditangkap di Luwuk Banggai pada Minggu (7/3/2021) lalu.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres Tana Toraja Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Anak