Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Rian alias MRI alias Rian tersangka kasus pembunuhan berantai terhadap dua wanita di Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan tersangka berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (13/3/2021) guna mendalami motif pelaku.
Diketahui MRI alias Rian membunuh seorang siswi SMA berinisial DP (17).
Jasad korban ditemukan warga di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan Dua, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada 25 Ferbuari 2021.
Kemudian pelaku pun membunuh seorang janda beranak satu, EL, yang mayatnya ditemukan warga di Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Perbuatannya terungkap setelah Satreskrim Polresta Bogor Kota dibantu Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Kata Ahli soal Pembunuh Berantai di Bogor, Sudah Kehilangan Fungsi Otak hingga Mirip Skizofrenia
Kepada polisi Rian mengaku sempat takut setelah melakukan aksi biadabnya membunuh DP yang mayatnya dibuang di Jalan Raya Cilebut.
Namun setelah kurang lebih 10 hari kemberanian untuk melakukan aksi kedua kembali muncul hingga akhirnya ia mengulangi prilaku biadabnya dengan membunuh korban keduanya berninsial EL yang dibuang di Pasir Angin.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka sempat mengaku takut.
"Sempat ada beberapa keterangan bahwa tersangka ini awalnya panik, takut, tetapi setelah satu minggu timbul keberanian lagi yang dia tidak bisa tahan, sampai akhirnya dia berjanjian lagi korban kedua, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang kedua," ujarnya, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Inilah Sosok Rian, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor, Pengguna Sabu dan Mengaku Benci Wanita
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ampai saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan secara intens untuk menyatukan alat bukti yang ada dengan keterangan saksi.
"Kemudian juga ada petunjuk dan semua termasuk bukti-bukti CCTV untuk merangkai setiap perbuatan dari tersangka itu dikuatkan dengan alat bukti," ujarnya.
Ambil DNA Tersangka