Setelah melakukan perbuatan sadisnya tersangka melarikan diri selama empat hari.
Tersangka baru menyerahkan diri di Polsek Wangi-wangi Selatan pada 9 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.10.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Wangi-wangi Selatan yang dibantu Satreskrim Polres Wakatobi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Baca juga: Satu Korban Perahu Tenggelam di Sungai Barito Batola Ditemukan Tewas
Barang bukti tersebut berupa sembilan botol air minum mineral jumbo yang sebelumnya berisikan bensin.
Delapan potong kayu yang dililit kain serta satu potongan besi yang dililit kain.
Selain itu, potongan kain celana serta sarung yang digunakan sebagai lilitan potongan kayu dan besi.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka oleh penyidik diterapkan pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Hadir pada rilis kasus pembakaran rumah yang menyebabkan suami istri tewas terpanggang tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman serta Kapolsek Wangi-wangi Selatan Ipda Awaludin.
Artikel ini telah tayang di Tribunsultra.com dengan judul Detik-detik Suami Istri Tewas Terpanggang di Wakatobi, Rumah Dibakar Pakai Bensin, Motif Pelaku
(Tribunsultra.com/Husni Husein)