News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIRAL Aksi Remaja Hanya Pakai Celana Dalam Ugal-ugalan Naik Motor, Ingin Dilihat Banyak Orang

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Anindhita Rizal, (kanan) saat memberikan pembinaan terhadap remaja pelaku aksi standing motor, Sabtu (13/3/2021) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi nekat dua remaja di Pekanbaru hanya mengenakan celana dalam saat berkendara motor, viral di media sosial.

Tak hanya itu, mereka juga bersikap ugal-ugalan saat berkendara.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, keduanya tak mengenakan helm.

Si pengemudi tampak mengangkat ban depan motor dan menaikkan kaki kirinya ke setang.

Sedangkan remaja yang dibonceng bergantung ke arah belakang motor.

Diduga aksi remaja itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Baca juga: 7 Jenazah Hilang dari Makam Pasien Covid-19 di Pare Pare

Baca juga: Kakek 63 Tega Nodai Siswi SMA Berkali-kali, Korban Tergiur Uang Rp 20 Ribu, Kini Hamil 7 Bulan

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Anindhita Rizal, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

"Alhamdulillah, untuk datanya (identitasnya) sudah kita ketahui," ujarnya, Sabtu (13/3/2021).

Tak butuh waktu lama, Polresta Pekanbaru berhasil menciduk pelaku pada Sabtu.

Dilansir Tribun Pekanbaru, total ada enam remaja yang diamankan terkait video viral berkendara motor ugal-ugalan.

"Kita amankan dan minta klarifikasi kepada adik-adik kita yang viral di media sosial (medsos)," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas, Kompol Anindhita Rizal, Sabtu.

"Hari ini kami mengamankan kurang lebih sebanyak 6 orang."

"Apa yang dilakukan mereka ini sangat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.

Diketahui, kelompok remaja yang terlibat aksi ugal-ugalan itu masih di bawah umur.

Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar.

Baca juga: Satu Korban Perahu Tenggelam di Sungai Barito Batola Ditemukan Tewas

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Motor vs Mobil di Cirebon, Saling Pepet dan Berakhir Tembakan, 1 Remaja Terluka

Peran Pelaku

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Anindhita Rizal, menerangkan peran dari masing-masing enam remaja yang diamankan terkait aksi ugal-ugalan.

Mengutip Tribun Pekanbaru, pengemudi motor yang terekam dalam video diketahui berinisial E.

Sementara yang dibonceng adalah R.

Kemudian sosok yang mengunggah video itu ke media sosial adalah H.

Lalu, Ri, T, dan V sebagai penonton aksi R dan E naik motor ugal-ugalan hanya memakai celana dalam.

Ingin Viral

Berdasarkan hasil interogasi, motif sekelompok remaja naik motor ugal-ugalan sembari hanya mengenakan celana dalam, adalah karena ingin viral.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Anindhita Rizal.

"Mereka mau dilihat di media sosial, dilihat orang banyak," ujarnya, Sabtu (13/3/2021), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Baca juga: Ditangkap Tim Jaguar, Begal Remaja di Depok Mengaku Sedang Cari Musuh

Baca juga: Penemuan Mayat Remaja 14 Tahun di Sidoarjo yang Mengambang di Parit, Ternyata Dibunuh Tetangganya

Aksi ugal-ugalan tersebut dilakukan para pelaku di Jalan Yos Sudarso pada Kamis (11/3/2021).

Saat diamankan, keenam pelaku diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena masih di bawah umur, para pelaku pun dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.

Meski begitu, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Namun, sepeda motor yang dipakai saat aksi ugal-ugalan tetap ditilang.

"Untuk itu kami juga undang orang tua mereka untuk hadir ke sini (Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru)."

"Guna diklarifikasi, terkait anak mereka yang kami amankan karena aksi standing di atas motor tersebut," tutur Anindhita.

"Orang tua mereka akhirnya memahami dan kita minta supaya tidak melakukan seperti itu lagi. Untuk sepeda motor tetap kita tilang."

"Tidak pakai helm, pasal 291 ayat 1, tidak pakai TNKB pasal 280 ayat 1 dan tidak ada SIM dan STNK pasal 281 junto pasal 77 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," pungkasnya.

Baca juga: Viral Seorang Pria Ajak Netizen TikTok Liburan ke Dufan, Berawal dari Teman yang Menolak Ajakan

Baca juga: Viral Kisah Desainer Gaun, Seorang Pria Disabilitas asal Bali, Punya Bisnis Sendiri Sembari Kuliah

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini