Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Sopir bus yang tewas dalam kecelakaan maut di Tanjakan Cae ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena sang sopir meninggal, penyidikan dihentikan.
Hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan.
Sopir bus Sri Padma bernopol T 7591 TB ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3/2021). Dalam kecelakaan itu, 29 orang meninggal dunia.
"Sopirnya ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Edy Djunaedi via ponselnya, Senin (15/3/2021).
Pasal 310 mengatur soal kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan berujung tewasnya seseorang.
Sopir bus itu bernama Yudi Awan, warga Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Dalam kecelakaan itu, sopir bus tewas.
Baca juga: Gegara Tak Berfungsinya Rem Belakang Kanan Picu Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 29 Orang
Baca juga: Kisah Pilu Ase, Selamatkan 2 Anaknya Dalam Kecelakaan Bus di Sumedang, Harus Kehilangan Adiknya
"Tapi karena sopirnya meninggal, kasusnya kami hentikan penyidikan lewat SP3," ujar Edy.
Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan," singkat dia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menyebutkan dari informasi yang didapat, penyebab kecelakaan dikarenakan rem blong.
"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong," kata dia di Mapolda Jabar, pada waktu yang sama.
Terungkap Mengapa Bus Pariwisata yang Masuk Jurang Itu Lewat Jalur Wado Bukan Nagreg