Laporan wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Tim Cyber Polres Gunungkidul.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengungkapkan bisnis esek-esek tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.
"Oleh anggota kami mendapati adanya iklan penawaran jasa layanan hubungan intim di medsos pada 4 Maret silam," jelas Ibnu pada wartawan, Selasa (16/03/2021).
Seorang anggota pun lantas mencoba memancing pembuat postingan iklan dengan berpura-pura melakukan transaksi.
Adapun pelaku mengirimkan foto perempuan sebagai penawaran transaksi.
Setelah sepakat, aparat pun lantas bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen.
Lewat situlah kasus prostitusi online akhirnya terungkap beserta pelakunya.
Ibnu mengatakan pelaku berinisial QF, laki-laki (23) asal Sumatera Selatan.
Baca juga: Marak Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa
Ia mengaku sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta di Gunungkidul, dan baru melakukan aksinya selama 2 minggu.
"Kebetulan perempuan yang ditawarkan pelaku merupakan warga asal Gunungkidul," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu dengan tempat di kos atau losmen.
Namun tarif akan bertambah Rp 100 ribu jika jasanya dilakukan di hotel.