News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online di Gunungkidul Terungkap, Berawal Pancingan Hingga Pelaku Baru Beraksi 2 Minggu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

QF (belakang kanan), pelaku kasus prostitusi online yang bertindak sebagai mucikari. Kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun modus yang digunakan berawal dari perkenalan, bertukar nomor kontak, lantas membuat kesepakatan waktu pertemuan.

Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan.

"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.

Baca juga: Warga Gerebek Praktik Prostitusi, Suami Duduk di Ruang Tamu, Istri dan Pria Lain Berduaan di Kamar

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.

Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.

QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Apara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini