Adapun modus yang digunakan berawal dari perkenalan, bertukar nomor kontak, lantas membuat kesepakatan waktu pertemuan.
Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan.
"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.
Baca juga: Warga Gerebek Praktik Prostitusi, Suami Duduk di Ruang Tamu, Istri dan Pria Lain Berduaan di Kamar
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.
Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.
QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Apara