TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aksi bejat dilakukan sembilan remaja di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kesembilan remaja tersebut melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 14 tahun secara bergiliran.
Atas perbuatannya, para pelaku pun diringkus aparat kepolisian.
Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Betara, Kabupatan Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Tindak asusila yang dilakukan sembilan pelaku terjadi Selasa 16 Maret 2021.
Baca juga: Sidak Gabungan, Polda Jambi Temukan 7 Anggota Positif Narkoba Usai Jalani Tes Urine
Polisi menangkap semua terasngka pada hari yang sama mereka beraksi.
Tindakan menodai gadis muda yang masih duduk di bangku SMP itu mereka lakukan di wilayah Kecamatan Betara.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan para tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Dipicu Warisan, Kepala Dusun dan Istrinya Tewas Dibunuh Adik Kandung Bersama Keponakan di Jambi
Informasi yang dihimpun, keluarga pelaku sempat musyawarah dengan keluarga korban.
Mereka ingin persoalan tindak asusila itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga korban menolak permohonan itu dan langsung melaporkan kejadian tersebut polisi.
Setelah masuknya laporan itu, polisi langsung mengejar para tersangka dan menggulung semuanya.
Hasil identifikasi ternyata lima dari sembilan pelaku masih di bawah umur.
Bahkan dua di antara tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan polisi sedang lakukan gelar perkara.
Pihaknya sangat hati-hati mengingat kasus ini melibatkan korban dan tersangka yang masih di bawah umur.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjabbar Jambi Syaifuddin Marzuki Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, kita perlu hati-hati," katanya.
Data dihimpun Tribun, dari sembilan orang tersangka pelaku, yang paling muda berusia 13 tahun.
Tersangka paling tua berusia 21 tahun.
Berikut daftar lengkap tersangka yang melakukan perbuatan asusila itu.
Berstatus di bawah umur YO (13 tahun), MI (17 tahun), EB (16 tahun), DR (16 tahun), MF (17 tahun).
Tersangka yang sudah kategori dewasa SD (22 tahun), SU (20 tahun), DR (20 tahun), AC (21 tahun).
Penulis: Samsul Bahri
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sembilan Pemuda Pelaku Pelecehan Seksual Pada Gadis 14 Tahun Ditangkap Polisi