TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui korbannya adalah remaja putri berinisial H dan berumur 16 tahun.
Sedangkan terduga pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayak kandungnya.
H kemudian melaporkan RM (44) atas dugaan kasus pencabulan.
Baca juga: Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Kepergok Kerabat Keluar Rumah Korban, Ngakunya Khilaf
Korban telah melaporkan kasus itu, Sabtu (13/3/2021) lalu.
Ia didampingi oleh kerabatnya dan Petugas Pendamping Anak dari Dinas Sosial Kepulauan Selayar.
Humas Polres Kepulauan Selayar, Ipda Hasan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar, memang ada laporan tersebut. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan akan kami sampaikan ke teman-teman jika sudah selesai proses pemeriksaanya," jelas Ipda Hasan, Senin (15/3/2021).
Kasus ini mulai terungkap ketika H menjalani operasi di rumah sakit, dengan alasan mengidap kanker rahim hingga perutnya membesar.
Namun, setelah menjalani operasi ternyata dirahimnya ditemukan janin yang telah meninggal dunia.
Disinilah baru diketahui, ternyata H yang masih berusia 16 tahun itu hamil, yang diduga akibat perbuatan ayahnya sendiri.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab
Dari informasi yang beredar, H dicabuli oleh ayah kandungnya sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
H juga menyebut nama lain, yakni pria berinisial KL (48 tahun) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
H mengaku tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya.
Alasannya, karena diancam oleh ayahnya bakal dibunuh.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Dihamili, Seorang Anak di Selayar Laporkan Bapak Kandungnya ke Polisi
(Tribun-timur.comFirki Arisandi)
Berita lain terkait kasus ayah rudapaksa anak klik di sini