Namun setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak kunjung kembali.
Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melapor kejadian tersebut ke petugas Kepolisian Sektor Depok Barat.
Mendapat laporan, Petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV). Mengidentifikasi identitas pelaku.
Setelah didapat, langsung dilakukan pencarian.
"Antara laporan korban dan kejadian, tidak lama sehingga kita masih bisa bertanya ke saksi-saksi ke mana korban pergi," ungkapnya.
Tak berlangsung lama, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel.
Ia ditangkap bersama kekasihnya, yang kebetulan saling bekerjasama dalam aksi serupa.
Barang bukti diamankan polisi, di antaranya dompet warna hitam, uang sisa penjualan handphone sebesar Rp 300 ribu dan sejumlah handphone hasil kejahatan.
Panit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit menambahkan, kedua pelaku hidup berpindah-pindah.
Tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Sebenarnya ada satu pelaku lagi yaitu Bapak pelaku LF yang ditengarai menjadi otak kejahatan tapi saat penangkapan tidak ditemukan.
Adapun untuk perannya, kedua pelaku saling bergantian.
Mereka melakukan aksi penipuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau 373 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," papar dia. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lakukan Penipuan dengan Modus Kencan, Sejoli Asal Bandung Ditangkap Polsek Depok Barat