Ia menambahkan, mending kalau suaminya memberi uang setiap hari.
"Sudah jarang ngasih uang ditambah ngomong terus. Ini jangan, itu jangan, belum harus ini, harus itu. Lama kelamaan kan jengkel dan bikin panas pikiran," ucap Ani.
Menurut ia, daripada menjadi pikiran dan bertambah dosa, ia lebih memilih untuk cerai sekalian.
"Kalau anak, keduanya ikut dengan saya. Karena saya yang melahirkan bukan bapanya," ucapnya kesal.
Kasus Perceraian Melonjak
Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di jalan Babakan, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, membludak.
Pantauan Tribunjabar.id pada Selasa (16/3/2021) siang, tampak para pihak perceraian yang akan mengikuti sidang mengantre di ruang depan balai sidang PA Ciamis, di Babakan, Pangandaran.
Satu persatu pendaftar bergantian masuk melaksanakan sidang di ruangan pengadilan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Nurdin jumlah kasus penceraian awal bulan januari sampai pertengahan maret (16/3) ini sebanyak 219 perkara.
"Mayoritas yang mengikuti sidang dari kalangan perempuan, dan merupakan masyarakat biasa. Tapi PNS juga ada, seperti yang ditangani hari ini satu orang seorang PNS," ujar Nurdin saat ditemui Tribunjabar.id di ruangan balai sidang, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pengamat : Ridwan Kamil hingga Anies Baswedan Tetap Berpeluang Maju Pilpres 2024
Ia memaparkan, kebanyakan yang cerai itu disebabkan oleh faktor ekonomi, karena sang istri tidak menerima keadaan suami.
"Kalau diluar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja. Yang cerai talak juga sama, kasusnya seperti itu (faktor ekonomi)," ucapnya.
Nurdin menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian.
"Seperti ada yang di PHK, atau usahanya berkurang yang berdampak ke kondisi rumah tangganya," katanya.
Menurutnya, kasus sidang perceraian Awal tahun 2021 ini, khusunya di daerah Pangandaran cukup tinggi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Rinrin Perempuan Muda di Pangandaran yang Ceraikan Suami, Merasa Tertipu Rayuan Sebelum Nikah
(Tribunjabar.id/ Padna)
Berita lain terkait kasus perceraian klik di sini