News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Ingin Tidur Nyenyak, Seorang Ibu Muda yang Konsumsi Tembakau Sintetis Terancam Denda Rp 10 M

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, saat menginterogasi Hh (21), ibu muda beranak satu warga Kecamatan Kawau, Kota Tasikmalaya, yang miliki tembakau sintetis.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu muda kedapatan memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.

Tembakau sintetis tersebut dikonsumsinya agar bisa enak makan dan tidur nyenyak.

Kini ia terancam denda Rp 10 miliar.

Sosok ibu muda di Kota Tasikmalaya yang ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tasik Kota ternyata masih berusia 21 tahun.

Dia adalah ibu muda berinisial Hn, tinggal di kawasan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hn terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun.

Atau denda Rp 10 miliar.

Ibu beranak satu itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.

Ia ditangkap polisi yang mendatangi rumahnya.

Sehari-hari, ibu muda ini tinggal di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Diduga Dianiaya hingga Tewas saat Ikuti Diksar Mapala, 16 Orang jadi Tersangka

Baca juga: Pria di Bone Dianiaya Hingga Alami Luka Tebasan di Punggung dan Leher, Pemicunya Gara-gara Sapi

Baca juga: Kronologi Lengkap Bayi 7 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Depok, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja

Ia kemudian diamankan polisi karena kedapatan memiliki tembakau sintetis.

Hh ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasik Kota karena memiliki 2 gram lebih tembakau sintetis.

Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.

"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni, Rabu (17/3/2021).

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tembakau sintetis itu memang miliknya untuk digunakan," kata Doni.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Hh, ibu muda yang ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetis, mengaku memakai tembakau itu agar enak makan dan tidur nyenyak.

Ibu beranak satu berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.

"Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak," kata Kapolres Tasik Kota.

Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan mulai memakai tembakau sintetis.

Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang melalui medsos.

"Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak," ujar Doni.

Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota.

Berita lain kasus narkotika.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul SOSOK Ibu Muda di Tasikmalaya Jabar Terancam Denda Rp 10 Miliar, Awalnya Cuma Ingin Tidur Nyenyak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini