TRIBUNNEWS.COM - Seorang perangkat desa yang tolak jenazah Covid-19 mohon kepada Jokowi agar dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, Slamet (46) seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas melalui surat terbuka.
Kini dirinya terancam penjara atas kasus tersebut.
Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.
Di desanya dia bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.
Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.
Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.
"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.
Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.
Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
Baca juga: Update Corona 18 Maret 2021: Bertambah 6.570, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Berjumlah 1.443.853
Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Covid-19 Bagi Pasien Gagal Ginjal Kronik yang Jalani Proses Dialisis
Baca juga: Diminta Tes Swab sebelum Dirawat, Pasien yang Digigit Ular Kobra Meninggal Dunia
Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.
Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.
"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).