"Ada pengakuan dari peserta yang mengikuti Diksar dan pengakuan dari tersangka lain dan menunjuk ketiganya juga terlibat," sebutnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Para tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek.
Baca juga: Fakta Guru Nodai 2 Anak Kandung, Korban Ceritakan Aksi Bejat Ayah di Buku Diari, Berikut Isinya
Hasil Visum
Polres Bone, kata Ardy, juga telah menerima hasil visum lima peserta diklat.
Kelimanya merupakan rekan diksar Irsan Amir, mereka divisum di Rumah Sakit Yasin usai menghadiri proses pemakaman Irsan pada Senin (15/3/2021).
Ardy Yusuf menyatakan, dari hasil visum kelimanya ditemukan dugaan adanya tidak kekerasan.
"Hasil visum kita akan sesuaikan dengan keterangan saksi. Dari hasil visum, ada luka lebam di bagian wajah," katanya.
Seperti diketahui, diksar ini diikuti tujuh peserta, berlangsung selama delapan hari, 5-13 Maret 2021.
Para peserta dan panitia melakukan lintas alam dari Kecamatan Lappariaja hingga ke Kecamatan Barebbo.
Selama diksar itulah, tujuh peserta diduga mengalami tindak kekerasan dari para panitia.
Pembina Mapala: Tidak Ada Kekerasan
Meskipun hasil visum dan keterangan peserta menunjukkan ada kekerasan fisikm namun Pembina Mapala Mappesompae, membantah ada kekerasan yang dilakukan saat diksar.
Pembina Sylviah mengutarakan, dua hari sebelum para peserta diksar pulang, ia sempat menemui mereka di lokasi camp di Bacu pada Rabu-Kamis (10-11/3/2021).