"Pelaku mengaku sakit hati. Lantaran dia sudah menumpangkan korban di rumahnya selama dua bulan. Namun, justru istri pelaku malah ditiduri oleh si korban," sampainya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.
"Pelaku sangat koperatif dan mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan yang didasari atas perasaan sakit hati," papar Paur.
"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," tandasnya.
Berita lain kasus pembunuhan.
(Tribunpekanbaru.com/ Syarul Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami di Rohul Pergoki Istri dengan Pria di Kamar, Ternyata Teman Sendiri yang Sudah Numpang 2 Bulan