News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rayuan Maut Kakek T, Dengan Bakso dan Seblak Membuat Siswi SMP Ini Tak Berdaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Seorang pria tua di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperdaya seorang siswi SMP yang kemudian dicabulinya.

Kakek berinisial T (60) ini akhirnya ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang siswi SMP.

Dia membujuk rayu korban dengan membeli bakso dan seblak.

Pelaku mencabuli korban hingga dua kali.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku memberi korban uang Rp 20 ribu untuk membeli bakso pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, pelaku kemudian mencabuli korban.

Baca juga: Diancam Tak Lulus, Siswi SMA di Sumenep Dicabuli Guru Sendiri, Pulangnya Langsung Lapor ke Ibunda

Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri setelah memberi uang Rp 10 ribu untuk membeli seblak pada pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali," kata Asep kepada Tribun Jabar, Sabtu (20/3/2021).

Kasus ini terbongkar berawal ketika sang ayah korban merasa aneh kepada kelakuan T (60) yang suka memberikan uang kepada anaknya.

Baca juga: Seorang Guru Diduga Cabuli Muridnya, Berawal dari Video TikTok, Pelaku Ancam Tak Luluskan Korban

Kemudian ayah korban pun meminta pendapat kepada teman-temannya yang berada di pangkalan ojek tentang tingkah laku tersangka yang mencurigakan.

"Ayah korban kemudian mendapatkan informasi, kalau ada yang melihat T menciumi anaknya," kata.

Setelah itu, ayah korban bersama beberapa kawannya mendatangi tersangka.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Beri Balon setelah Lancarkan Aksinya

Atas perbuatannya tersebut, T terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini