Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta," kata Asep.
T yang mengaku kepada polisi tinggal sendiri di Kecamatan Kota Baru itu melakukan pencabulan kepada seorang pelajar berusia 14 tahun.
Ia membujuk korban dengan membelikan uang senilai Rp20.000 dan Rp10.000 untuk membeli bakso dan seblak.
Kebaikan T yang sering memberikan uang kepada korban, membuat ayah korban curiga terhadap sang kakek cabul itu.
Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali sampai Hamil, Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
Ayah korban pun berinisiatif untuk menanyakan kecurigaanya kepada sejumlah temannya di pangkalan ojeg sekitar TKP.
Ayah korban mendapatkan informasi, anaknya pernah dicium oleh T.
Ayah korban pun mendatangi T.
Pelaku pun mengaku, kepada ayah korban jika dirinya telah mencabuli anaknya yang masih sekolah sebanyak dua kali.
"Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Kakek 60 Tahun Buat Siswi SMP Terpedaya, Kini Kakek Diancam Denda Rp 300 Juta