Akhirnya polisi menemukan HS yang diduga sebagai pembuang bayi.
Pihak kepolisian pun berhasil meringkus wanita berinisial HS dan berumur 37 tahun.
Diduga bayi itu hasil hubungan cinta terlarang antara HS dengan kekasihnya.
HS merupakan pelaku pembuangan sekaligus ibu kandung bayi tak berdosa itu.
Awalnya HS berdalih membuang bayinya karena terlilit utang.
Padahal suaminya bekerja sebagai TKI di luar negeri selama beberapa tahun terakhir.
HS membuang bayinya tidak lama setelah melahirkan pada 22 Februari 2021.
Tetangga tidak mengetahui HS melahirkan karena dia melahirkan sendiri.
Kemudian dia membuang bayi itu ke sungai dekat rumahnya.
Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk kepastian motif pembuangan bayi itu.
Belakangan dicurigai, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih HS.
"Sekarang kasusnya sudah diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember," ujar AKP Ma'ruf, Kapolsek Jenggawah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/3/2021).
Bayi Dibuang Hidup-hidup di Tempat Sampah
Bayi yang baru dilahirkan dibuang dalam kondisi hidup-hidup ke tempat sampah.