TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Anang Agus (27) harus berurusan dengan pihak berwajib dari jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
Warga asal Kedungkandang, Kota Malang itu mencuri mobil pikap milik kakaknya sendiri.
Diketahui Anang nekat melakukan tindak kejatan untuk membeli narkoba.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, kejadian pencurian tersebut.
Baca juga: 2 Wanita di Tangerang Jadi Korban Pencurian Modus Pepet Motor, Keduanya Tersungkur di JalanĀ
"Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah kakaknya berinisial YA (29), yang terletak di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (22/3/2021).
Karena korban dan pelaku ini merupakan saudara kandung, pelaku mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci kontak mobil pikap nya tersebut, yaitu diletakkan di dalam jok sepeda motor.
"Pelaku yang tahu kebiasaan korban, langsung membuka jok sepeda motor korban yang dipinjamnya itu. Lalu pelaku mengambil kunci kontak mobil pikap tersebut," tambahnya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak, pelaku mengajak temannya berinisial HK untuk mencuri mobil pikap milik korban.
Kemudian pada Minggu (21/3/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban, untuk mengambil mobil pikap tersebut.
"Pelaku bertugas mengambil mobil korban, sedangkan temannya bertugas mengawasi kondisi sekitar," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Terlibat Pencurian Material di Rumah Mewah Kosong Kawasan Kedoya
Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa mobil milik korban yaitu Mitsubishi Pick Up L 300 nopol N 8483 BF ke sebuah tempat di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang untuk disembunyikan.
"Korban yang tahu mobilnya telah hilang dicuri, langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kemudian dari laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku pencurian.
Tak butuh lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku AA pada Senin (22/3/2021) pukul 03.00 WIB saat berada di pinggir jalan, di wilayah Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.