TRIBUNNEWS.COM - Hanya pakai handuk usai mandi, seorang ibu muda berinisial ES di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dirudapaksa kakak ipar.
Korban berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
Saat mengadu pada suami, sang suami malah tak percaya.
Bahkan sang suami lebih membela kakaknya dan menyalahkan korban.
Kini nasib rumah tangga mereka tengah di ujung tanduk, sebab keduanya saat ini pisah ranjang.
Takut Diceraikan
ES menceritakan kejadian pilu yang dialaminya pada Januari 2021 lalu.
Saat itu, korban mengaku tengah mandi di rumahnya.
Usai mandi, ES hanya mengenakan handuk dan masuk ke dalam kamar.
Saat itu lah kata ES sang kakak ipar masuk ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan yang tak senonoh itu.
"Hubungan saya tak harmonis dengan suami akibat saya dirudapaksa kakak ipar," kata ES kepada Sripoku.com, Minggu (21/3/2021).
ES pun mengaku tak cuma sekali kejadian itu ia alami, hal serupa terjadi hingga tujuh kali.
Baca juga: Istri Meninggal 2 Tahun Lalu, Seorang Paman Tega Rudapaksa Keponakannya yang Sedang Nonton TV
Baca juga: Rudapaksa Siswi SMK, Pria Ini Panik saat Ibu Korban Memanggil, Bergegas Pakai Celana Lalu Sembunyi
Baca juga: Seorang Suami Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Tapi ibu muda ini bingung mau mengadu kepada siapa.
Sebab meski sudah mengadu pada suami tapi malah suaminya tak percaya dengan ceritanya.
Sedangkan sang kakak ipar terus mengancam, jika tak melayani maka akan dibunuh dan diceraikan suami.
"Saya takut mau mengadu ke siapa," kata ibu satu anak ini.
Suka Sama Suka
Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.
Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.
Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.
Korban ES ternyata masih di bawah umur.
ES sebenarnya kelahiran 2003 namun tahun kelahirannya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.
Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.
Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak di bawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.
Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak.
Berita lain kasus rudapaksa.
(Sriwijaya Post/Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Di Kamar Hanya Pakai Handuk, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya