4. Kabupaten Sungai Penuh
Kecamatan Kota Baru:
TPS 01 Kelurahan Dujung Sakti
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kecamatan Sadu:
TPS 01 dan 05 Kelurahan Sungai Lokan
Kecamatan Mendahara:
TPS 08 Kelurahan Mendahara Ilir
Kecamatan Dendang:
TPS 03 Kelurahan Kuala Dendang,
TPS 01, 02, dan 03, TPS 02, 04, 06 Kelurahan Sidomukti
TPS 01 dan 08 Kelurahan Rantau Indah
TPS 01 dan 06 Kelurahan Catur Rahayu
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar pada sidang pleno pengucapan putusan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan
Baca juga: Putusan Sengketa Pilgub Kalsel: MK Perintahkan KPU Kalsel Lakukan PSU di 7 Kecamatan
"Kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan," lanjut Anwar.
Selain itu MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 bertanggal 19 Desember 2020.