News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 5 Kabupaten di Jambi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

4. Kabupaten Sungai Penuh

Kecamatan Kota Baru:

TPS 01 Kelurahan Dujung Sakti

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kecamatan Sadu:

TPS 01 dan 05 Kelurahan Sungai Lokan

Kecamatan Mendahara:

TPS 08 Kelurahan Mendahara Ilir

Kecamatan Dendang:

TPS 03 Kelurahan Kuala Dendang, 
TPS 01, 02, dan 03, TPS 02, 04, 06 Kelurahan Sidomukti
TPS 01 dan 08 Kelurahan Rantau Indah
TPS 01 dan 06 Kelurahan Catur Rahayu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar pada sidang pleno pengucapan putusan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan

Baca juga: Putusan Sengketa Pilgub Kalsel: MK Perintahkan KPU Kalsel Lakukan PSU di 7 Kecamatan

"Kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan," lanjut Anwar.

Selain itu MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 bertanggal 19 Desember 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini