TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial S menghembuskan napas terakhirnya di RS Bhayangkara Medan.
Pria 38 tahun itu meninggal dunia lantaran mengalami gangguan di kesehatannya, Rabu (24/3/2021).
S sendiri merupakan pelaku yang tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.
Sebelum meninggal, ia sempat dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja di Pidie Dicambuk Masing-masing 100 Kali sampai Kesakitan
S yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) ini tega mencabuli kelima buah hatinya yang masih di bawah umur. Bahkan ada satu orang yang masih balita.
Kelimanya yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).
Aksi cabul ini dilakukan S sejak bulan Oktober 2020 saat korbanya sedang tidur.
Kabar kematian tersangka disebutkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting terjadi pada Rabu (24/3/2021) subuh.
"Iya benar meninggal dunia di RS Bhayangkara. Sebelumnya mengalami gangguan kesehatan," ungkapnya saat dihubungi tribunmedan.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Modus Beri Rp 10 Ribu untuk Beli Seblak, Kakek 60 Tahun Lecehkan Siswi SMP di Karawang
Namun, ia tak tahu sakit apa yang telah menyebabkan kematian pelaku 38 tahun tersebut.
"Saya enggak tahu meninggal karena sakit apa, yang tahu yang jaga tahanan. Jadi dia dibawa ke rumah sakit itu Rabu jam 2 pagi terus kami dapat kabar jam 4 pagi udah meninggal," bebernya.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, Madianta menerangkan berkas perkara kasus cabul ini belum P21.
"Berkasnya belum P21, belum ke pengadilan," cetusnya.
Kejadian Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka berinisial S (38) terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38) yang sudah tak serumah lagi dengan tersangka.
Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah para korban, dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
Korban N dan VL kemudian mengadu kepada sang ibu. Mereka bercerita kerap dicabuli ayahnya.
Begitu mendengar pengaku kedua putrinya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca juga: Armie Hammer Dituduh Rudapaksa Wanita: Dilakukan Lebih dari 4 Jam, Melecehkan Mental hingga Seksual
Setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum yang mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka ditangkap Reserse Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial S (38), warga Kecamatan Medan Perjuangan, yang berbuat asusila terhadap lima anak kandungnya.
Berikut deretan fakta perbuatan asusila ayah terhadap lima anak kandungnya:
1. Dilaporkan Istri Usai Dengar Cerita Anak
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Februari 2021.
Laporan itu dilayangkan setelah ibu korban mendengar langsung cerita dua putrinya, N dan VL tentang perbuatan cabul sang ayah.
"N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka sering dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/2/2021).
"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung korban pada tanggal 11 Februari 2021. Setelah proses penyelidikan dan alat bukti cukup maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata AKP Megiyanta, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.
Baca juga: Siswi SMA Dilecehkan Gurunya di Sekolah, Berawal dari Video Tiktok, Pelaku Ancam Tak Luluskan Korban
2. Ditinggal Istri Bulan Juli
Tersangka S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor. Usut punya usut, S dan istrinya sudah tidak tinggal di satu rumah lagi.
Kehidupan rumah tangga tersangka S dan istrinya dikabarkan tidak harmonis. Pasangan itu kerap bertengkar sehingga istri pelaku memilih untuk pergi dari rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan.
Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.
"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.
Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah.
3. Modus
Modus pelaku yaitu berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap payu**** para korban.
S awalnya merasa berahi saat melihat anak-anaknya tidur. Ia pun akhirnya tega berbuat cabul terhadap kelima putrinya tersebut.
“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.
"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Pria Lecehkan Gadis 15 Tahun saat Beli Tabung Gas Elpiji, Pelaku Ikuti Korban dari Belakang
4. Berlangsung Sejak Oktober
Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.
Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.
5. Jeratan Pasal Kebiri
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara
(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)