TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing atas nama Wahyudi (39) dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo warga Dilem, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Wahyudi diketahui sebagai pacar korban Ayu yang memilih memutuskan hubungan.
Sementara Dalbo adalah teman Wahyudi yang juga biasa berada di lokasi kafe tempat Ayu bekerja.
Berdasarkan pemaparan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar terungkap korban meninggal dunia bukan akibat ditusuk atau dianiaya.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Cewek Pemandu Lagu di Malang, 2 Pria Jadi Tersangka, Ini Peran Keduanya
Tapi sesuai dugaan awal, korban sebelum meningga dunia sempat dirudapaksa.
Pelaku rudapaksa terhadap korban adalah Dalbo, teman dari Wahyudi.
Kejadian mengenaskan tersebut bermula ketika Wahyudi (39) asyik minum minuman keras dengan seorang wanita berinisial A, Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya asyik menanggak minuman alkohol di sebuah cafe di pinggir jalan Raya Pepen Pakisaji.
Baca juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu di Malang, Pelaku Ditangkap, Ada Cinta Segi Empat
Setelah putus dengan Ayu (korban), Wahyudi yang bekerja sebagai supir truk itu menjalani hubungan asmara dengan wanita berinisial A.
Saat itu, Wahyudi melanjutkan dengan tidur bersama A di dalam truk yang diparkir tak jauh dari lokasi kafe.
Namun, pria asal Kabupaten Tuban ini tiba-tiba mendapati sesuatu yang mengagetkan.
Korban, Ayu datang ke truk yang terparkir di pinggir cafe yang juga tempat karaoke itu.
Ayu yang emosi menggebrak pintu truk dengan melontarkan kata-kata kasar.
Baca juga: Fakta Gadis Muda Dibunuh Sopir Truk di Malang, Ditemukan Tak Berbusana Hingga Motif Cinta Segiempat