TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Acara minum-minum tuak di sebuah warung di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit berujung tragis.
Seorang pria meregang meregang nyawa setelah dikeroyok oleh empat orang hingga akhirnya tewas.
Korban bernama Jimmi Ginting, warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang meregang nyawa setelah sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Jimmi dianiaya oleh empat sekawan saat minum tuak di warung yang ada di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit.
Menurut polisi, empat sekawan yang tega menghabisi Jimmi Ginting lantaran mabuk tuak di antaranya Ardiles Purba alias Diles (32) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rahmat Tarigan alias Mbung (34) warga Desa Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Sakit Hati Harga Dirinya Mau Dibeli, Pria yang Sedang Mabuk Tikam Teman Sesama Sopir hingga Tewas
Lalu, Edi Romanta Bangun alias Roman (22) warga Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan Cristoper Dwi Julian Barus (29) warga Dusun II, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan. Mereka kami bekuk secara terpisah pada Jumat (12/3) lalu," kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, Kamis (25/3/2021).
Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada 8 Maret 2021 sekira pukul 23.50 WIB di warung tuak Desa Batu Mbelin.
Baca juga: Diduga Mabuk Berat, Anggota Satpol PP Kota Bekasi Ditemukan di Pinggir Selokan, Begini Kondisinya
Kala itu tersangka Rahmat Tarigan dan Christoper berselisih paham dengan korban.
Selanjutnya Rahmat Tarigan memanggil teman-temannya.
Singkat cerita, datanglah para pelaku ke warung tuak.
Mereka membawa pedang, tongkat bisbol, kayu berlilit karet ban, dan senapan.
Selanjutnya masing-masing tersangka menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Seorang Pria Ngamuk saat Tagih Utang Rp 50 Ribu, Lukai 4 Temannya, Ternyata Pelaku sedang Mabuk
Melihat korban tidak bergerak, warga kemudian membawanya ke RSUP H Adam Malik Medan.
Setelah tiga hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia.
Sopir bunuh sopir
Masih di Deliserdang, sebelumnya seorang sopir angkot tewas dibunuh oleh rekan kerjanya.
Pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati.
Pelaku yang tengah mabuk bersama korban sakit hati saat korban berkata akan membeli harga dirinya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Rahmat Abadi Berutu alias Buyung Tato (47) terhadap rekan sesama supir angkutan kota (angkot) yakni Gading Wijaya Manurung (52) didasari sakit hati.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda Raya, Perumnas Mandala Kecamatan Percutseituan pada Minggu (21/3/2021) dinihari.
Buyung Tato yang dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan, mengatakan bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk.
"Saya saat itu mabuk. Korban juga. Saat kejadian kami di satu lokasi yang sama," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Namun karena korban mengatakan kata-kata yang membuat sakit hati, lanjutnya hingga terjadi cekcok.
"Kami cekcok. Korban mengatasi saya dan merendahkan saya. Korban bilang kalau harga diri saya mau dibelinya. Saya sakit hati kali dengan ucapannya," sebutnya.
Saat terjadi keributan mulut, Buyung mengaku bahwa dirinya disuruh pulang dengan rekan lainnya, agar permasalahan tidak panjang.
"Jadi saya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, saya masih tidak terima dengan ucapan pelaku. Sehingga saya kembali lagi dengan membawa pisau dan menusuknya," kata Buyung Tato.
Dalam aksinya, Buyung tidak mengingat jumlah tusukan yang dilayangkannya ke tubuh korban.
"Saya tidak ingat persis berapa banyak saya menusuknya. Karena saya dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasca kejadian, pihak kepolisian Polsek Percutseituan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kecamatan Sei Rempah, kemudian melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Percutseituan AKP Jan Piter Napitupulu saat mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolsek Percutseituan, Jalan Letda Sujono, Medan, Senin (22/3/2020).
Dalam kasus ini polisi mempersangkakan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Duh, Lagi-lagi Karena Mabuk Tuak, Empat Sekawan Tega Habisi Temannya dengan Cara Keji Pakai Pedang