News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapaun UU yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara 3 rekan pelaku yang nerinisial MN, RD dan AM, masih dalam pencarian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Sidrap Ini Tipu Emak-emak di Parepare

(Tribun-timur.com/Darullah)

Berita lainnya terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini