Kini, pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapaun UU yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara 3 rekan pelaku yang nerinisial MN, RD dan AM, masih dalam pencarian.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Sidrap Ini Tipu Emak-emak di Parepare
(Tribun-timur.com/Darullah)
Berita lainnya terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
BERITA REKOMENDASI