TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui korbannya merupakan remaja putri berinisial DA (16).
Sedangkan pelakunya adalah kakek berumur 51 tahun, J alias Oyon.
Kejadian rudapaksa ini berawal saat korban bersama kekasihnya, AAK (14) pergi ke Pantai Pasir Putih.
DA dan AAK kemudian melakukan hal tak senonoh di kamar mandi yang berlokasi di pantai tersebut.
Baca juga: Viral Video Karyawati Mengaku Dirudapaksa Sekuriti, Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi
Aksi keduanya lalu dipergoki oleh J.
J ikut kemudian malah menyetubuhi korban DA, dalam kondisi tidak berdaya.
Pelaku memaksa korban melayaninya dengan ancaman senjata tajam.
Sementara AAK justru dibiarkan kabur oleh J.
Insiden tersebut terjadi, Rabu (24/3/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Penjelasan Polisi
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, sebelum kejadian, AAK menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Alas.
Setelah itu, dia mengantar DA ke rumah temannya untuk mengantar tugas.
Bukannya langsung pulang, pelaku mengajak korban ke Pantai Pasir Putih, di Kecamatan Poto Tano dan duduk-duduk di pantai tersebut.